PPID Karangayu

PERDES NOMOR 3

Di era keterbukaan serta transparant sekarang ini, informasi publik sangat penting terutama dibidang pemerintahan, baik pusat maupun di lingkung terkecil yaitu pemerintahan desa. Dalam rangka Pelayanan Informasi Publik bagi warga, maka Desa Karangayu menerbitkan Peraturan Desa yang mengatur tentang segala hal berkenaan dengan Informasi yang bersifat publik dan informasi yang dikecualikan

 

Oleh : -Sity_Ayss

Download File Lampiran


PPID Desa Karangayu

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor  1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Des, maka Desa Karangayu telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Karangayu Tahun tahun 2023. Diharapkan dengan adanya SK ini yang di didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pelayanan Informasi Publik ini, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan informasi Desa Ke Publik dapat di kelola, dan di informasikan kepada Masyarakat.

 

Oleh :

_SityAyss_

Download File Lampiran